-->

Makalah: Hukum Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim

Makalah: Hukum Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim
Makalah Hukum Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim

Hukum Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhlukNya, baik pada manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan, dan melestarikan hidup.

Pernikahan dengan orang non-muslim maksudnya pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim, ataupun sebaliknya yaitu pernikahan yang dilakukan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.
Dalam makalah ini, akan di bahas mengenai bagaimana hukum pernikahan orang muslim dengan orang non-muslim.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian nikah dan landasan hukumnya?
2.Apa status hukum nikah muslim dengan non muslim?
3.Bagaimana pembagian hukum pernikahan muslim dan non muslim?
4.Apa hikmah dilarangnya pernikahan muslim dengan non muslim?

C.Tujuan pembahasan
Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui dan memahami bagaimana Islam menanggapi pernikahan muslim dengan non muslim

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Landasan Hukum
1.Pengertian Nikah
a.Etimologi 
Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh atau wathi kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus),  juga untuk arti akad nikah. 
b.Terminologi 
menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalkan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikan keturunan yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua. 

2.Landasan Hukum 
Adapun nash atu dalil-dalil yang berkaitan dengan “nikah” banyak sekali yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits nabi Muhammad SAW.
Nash-nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan nikah, yaitu:
a.Surat An-Nisa’ ayat : 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atu empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)

b.Landasan dilarangnya pernikahan beda agama
Al-Qur’an Surat al-baqarah: 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ  

Artinya : ”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(al-Baqarah: 221)

B.Status Hukum Nikah Beda Agama

دَرْءُ الْمَفَا سِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبٍ الْمَصَالِح 

Artinya : mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan
Berdasarkan fatwa MUI tentang perkawinan Beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Sedangkan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah. 

Para ulama dari ke empat madzhab Hukum Islam telah membahas masalah perkawinan dengan wanita ahlul kitab, diantaranya:
Menurut Madzhab Hanafi, haram hukumnya menikahi wanita ahli kitab bila si wanita itu sedang berada di negeri yang sedang berkecamuk perang dengan kaum muslimin, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian. 

Sedangkan Madzhab Maliki sebaliknya, memiliki 2 pendapat, yang pertama bahwa menikah dengan Ahli Kitab hukumnya makruh sama sekali, apakah dia seorang dzimmi ataukah penduduk dalam wilayah perang. Pendapat ke dua, hukumnya tidak makruh, karena al-Qur’an telah mendiamkannya sebagai persetujuan.

Adapun madzhab Syafi’i dan Hambali meyakini bahwa kedua orang tua si wanita haruslah Ahli Kitab, sedangkan ibunya seorang penyembah berhala. Maka perkawinan itu tidak diperkenankan (haram) sekalipun wanita itu telah dewasa dan menerima agama ayahnya. Berikut pembagian hukum menikah muslim dengan non muslim :

C.Pembagian hukum menikah muslim dengan non muslim
Yang dimaksud perkawinan  antar orang yang berlainan agama disini adalah perkawinan antar orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita). Mengenai masalah ini, Islam membedakan hukumnya sebagai berikut:
1.Haram menikahi wanita musyrikah
Mengawini wanita musyrikah hukumnya haram menurut nash Al Qur’an Allah berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.  Al Baqoroh 221

Konteks ayat, bahkan surat Al Mumtahanah ini secara keseluruhan beserta sababun nuzulnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan al kawaafir (perempuan-perempuan yang kafir) adalah al musyrikaat (perempuan-perempuan yang musyrik) yakni al watsaniyaat (perempuan-perempuan yang menyembah berhala).

Hikmah pengharaman ini sangat jelas, yaitu ketidakmungkinan bertemunya Islam dengan keberhalaan. Akidah tauhid yang murni bertentangan secara diametral dengan akidah syirik. Selanjutnya agama berhala tidak mempunyai kitab suci yang mu’tabar dan tidak mempunyai nabi yang dikenal dan diakui. Dengan demikian al watsaniyaah (agama berhala/keberhalaan) dan Islam berada pada dua kutub yang bertentangan.

Hukum terlarangnya mengawini wanita musyrik penyembah berhala ditetapkan dengan nash dan ijma’, karena para ulama telah sepakat akan haramnya perkawinan yang demikian itu. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatu Mujtahid dan lainnya.

2.Batalnya perkawinan dengan perempuan Atheis/Komunis
Atheis adalah orang yang tidak mempercayai agama, tidak mengakui Tuhan dan Nabi, tidak mengakui kitab suci dan tidak mengakui adanya akhirat.

Orang semacam ini lebih banyak lagi diharamkan kawin dengan orang Islam daripada orang musyrik, karena orang (wanita) musyrik masih mempercayai adanya Alloh meskipun dia menyekutukanNya dangan sembahan dan tuhan-tuhan lain yang dianggapnya dapat memberi syafa’at serta mendekatkan dia kepada Alloh lebih dekat lagi menurut anggapannya. Al Qur’an menceritakan keadaan orang-orang musyrik ini dalam banyak ayat, misalnya: 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka “siapakah yang menciptakan langit dan bumi? Tentu mereka akan menjawab Alloh (Luqman 25)

Kalau terhadap wanita musyrikah penyembah berhala yang secara garis besar mengakui adanya Alloh ini diharamkan mengawininya, maka bagaimana lagi dengan wanita materialis dan kafir yang mengingkari segala sesuatu yang immateriil, tidak percaya, segala sesuatu yang diluar alam yang dapat disentuh oleh panca indra, tiak beriman kepada Alloh, hari akhir, malaikat, kitab suci, dan tidak beriman kepada nabi?

Kawin dengan wanita seperti ini adalah haram, bahkan batal secara meyakinkan.
Contoh paling jelas yang serupa dengan itu adalah wanita komunis yang beriman kepada filsafat materialisme, yang menganggap agama sebagai candu masyarakat, yang menafsirkan agama dengan penafsiran materialis. Menurut pandangan mereka munculnya agama karena masyarakat itu sendiri yang menetapkannya, yang disebabkan pengaruh kondisi ekonomi dan industri.

3.Batalnya perkawinan dengan wanita murtad
Yang sama dengan wanita atheis adalah wanita murtad, murtad laki-laki atau perempuan ialah orang yang keluar dari agama Islam baik dengan masuk ke agama lain maupun dengan tidak memeluk agama apapun, baik agama yang dipeluknya itu mempunyai kitab suci maupun tidak. Termasuk dalam kategori murtad ialah meninggalkan Islam dan beralih pada komunisme atau memeluk agama kristen, yahudi, budha dll. 

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan dunia antara lain bahwa orang murtad tidak berhak mendapatkan bantuan dan pertolongan apapun dari masyarakat Islam, tidak boleh berumah tangga dengannya, baik baru menggalang kehidupan rumah tangga maupun melanjutkannya. Barang siapa mengawini wanita murtad perkawinannya batal dan apabila si wanita murtad telah dikawini ia wajib menceraikannya. Hukum ini telah disepakati oleh fuqoha baik kalangan fuqoha yang berpendapat bahwa murtad laki-laki atau perempuan harus dibunuh (yaitu pendapat jumhur fuqoha) maupun kalangan fuqoha yang berpendapat bahwa wanita murtad itu dipenjara dan tidak dibunuh yaitu pendapat golongan hanafiyah.

Perlu diingat disini bahwa menghukumi murtad dan kafir terhadap seorang muslim merupakan hukuman puncak. Karena itu, wajib dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Selama masih ada jalan yang maslahat untuk menetapkan sebagai muslim, karena berprasangka baik kepadanya, sedangkan pada asalnya adalah Islam, maka janganlah ia divonis telah keluar dari Islam kecuali dengan adanya alasan yang qath’i. Sebab, sesuatu yang meyakinkan itu tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan (al yaqinu la yuzalu bisy-syak)

4.Pendapat jumhur tentang bolehnya mengawini wanita ahli kitab
Hukum asal mengawini wanita ahli kitab menurut jumhur umat Islam adalah mubah. Alloh menghalalkan bagi pemeluk Islam untuk memakan sembelihan ahli kitab dan mengawini mereka. Dalam sebuah ayat surat Al Maidah Alloh berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 

Makanlah sembelihan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagi kamu halal pula bagi mereka (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu... (QS Al Maidah:5)

Beberapa ketentuan yang wajib dipelihara ketika mengawini wanita ahli kitab. Pendapat yang paling kuat mengenai hukum mengawini wanita ahli kitab asalnya adalah mubah. Tujuannya untuk menimbulkan keinginannya untuk memeluk agama Islam, mendekatkan hubungan antara umat Islam dan ahli kitab dan melonggarkan sifat toleransi serta pergaulan yang baik antar kedua golongan tersebut.

Akan tetapi hukum pokok ini terikat dengan beberapa ketentuan yang tidak boleh dilupakan yaitu:
a.Harus dapat dipercaya keadaannya sebagai wanita ahli kitab yakni beriman kepada agama samawi yang asli seperti Yahudi dan Nasrani. Artinya secara garis besar dia beriman kepada Alloh beriman kepada  kerasulan dan beriman kepada hari akhir, bukan orang atheis atau murtad yang keluar dari agamanya.
b.Wanita tersebut adalah yang menjaga kehomatannya karena Alloh tidak memperbolehkan mengawini dengan sembarang wanita ahli kitab. Ibnu Katsir berkata pada dzahirnya yang dimaksud dengan al muhshonat ialah wanita-wanita yang menjaga dirinya dari perbuatan zina
c.Wanita tersebut bukan dari kalangan kaum yang memusuhi  dan memerang umat Islam. Sehubungan dengan ini segolongan dari fuqoha membedakan antara wanita dzimmiyan dan harbiyah. Terhadap wanita ahli kitab dzimmiyah (yang tunduk dan tidak memerangi kaum muslimin) para fuqoha memeperbolehkan mengawininya sedang terhadap wanita ahli kitab harbiyah (kalangan yang memusuhi dan memerangi kaum muslim) mereka tidak memperbolehkan mengawininya. Pendapat ini dikemukakan oleh ibnu Abas katanya “Diantara wanita ahli kitab ada yang halal bagi kita (untuk mengawininya) dan ada yang tidak halal 
5.Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim.
Ulama telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dan yahudi, ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budha, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab serupa kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci. Termasuk pula disini penganut Animisme, Ateisme, Politeisme, dan sebagainya.

Dan jika ada seorang muslimah mengawini laki-laki ahli kitab maka wanita itu menjadi  murtad, yaitu keluar dari agama Islam 

D.Hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang non Islam.
Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam(pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam(pria/wanita, selain Ahli Kitab), ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat, dan percaya pula pada hari kiamat, sedangkan orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan kufarat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti kepercayaan/ideologi mereka.

Mengenai hikmah diperbolehkannya perkawinan antar seorang pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi yaitu agar seorang wanita kristen/yahudi kawin dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri masuk Islam, karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup di tengah-tengah keluarga Islam. Sebab agama Islam mempunyai panutan/pedoman hidup yang lengkap, mudah/praktis, flexible, demokratis, menghargai kedudukan wanita Islam dalam keluarga, masyarakat, dan negara, toleran terhadap agama/kepercayaan lain yang hidup di masyarakat, dan menghargai pula hak-hak asasi manusia terutama kebebasan beragama, serta ajaran-ajarannya yang rasionable.

Namun, kalau pemuda Muslim itu kualitas iman dan islamnya masih belum baik, misalnya Islamnya masih Islam ktp atau Islam abangan,  maka seharusnya ia tidak berani kawin dengan pemudi Kristen/Yahudi yang militan, karena ia dapat terserat kepada agama istrinya. 

Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antar seseorang wanita Islam dengan pria Kristen/yahudi, karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya, kemudian terseret pada agama suaminya. Demikian pula anak-anak yang  lahir dari hasil perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga terhadap anak-anak melebihi ibunya. Dalam hal ini, fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesutau ideologi dimuka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain.

Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 120 mengingatkan kepada umat Islam, hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir, termasuk yahudi dan kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara. Dan hendaknya umat islam tidak memberi jalan/kesempatan kepada mereka untuk mencapai maksudnya. Misalnya dengan jalan perkawinan seorang wanita Islam dengan pria non-Muslim.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Hukum penikahan muslim dan non muslim
1.Mengawini wanita musyrikah hukumnya haram menurut nash Al Qur’an Allah berfirman: 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu
2.Batalnya perkawinan dengan perempuan Atheis/Komunis
Atheis adalah orang yang tidak mempercayai agama , tidak mengakui Tuhan dan Nabi, tidak mengakui kitab suci dan tidak mengakui adanya akhirat
3.Batalnya perkawinan dengan wanita murtad
Yang sama dengan wanita atheis adalah wanita murtad, murtad laki-laki atau perempuan ialah orang yang keluar dari agama Islam baik dengan masuk ke agama lain maupun dengan tidak memeluk agama apapun, baik agama yang dipeluknya itu mempunyai kitab suci maupun tidak. Termasuk dalam kategori murtad ialah meninggalkan Islam dan beralih pada komunisme atau memeluk agama kristen, yahudi, budha dll. 
4.Pendapat jumhur tentang bolehnya mengawini wanita ahli kitab
Hukum asal mengawini wanita ahli kitab menurut jumhur umat Islam adalah mubah. Alloh menghalalkan bagi pemeluk Islam untuk memakan sembelihan ahli kitab dan mengawini mereka
5.Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim
Ulama telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dan yahudi, ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budha, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab serupa kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci.


DAFTAR PUSTAKA
Qordawi Yusuf.1995.Fatwa-fatwa Kontemporer.Jakarta:Gema Insani Press
Zuhdi Masjfuk.1996.Masa’il Fiqhiyah.Jakarta:Gema Insani Press
Ma’ruf Mu’in.1994.Himpunan Fatwa MUI.Jakarta.Mutiara Ilmu
Rahman Ghozali Abdur.2010.Fiqh munakahat.Jakarta:Kencana
Syamsudin syeikh Abu Abdillah.2010.Fathul Qorib.Surabaya:Mutiara Ilmu

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Hukum Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel