-->

Makalah: Muzara'ah

Makalah: Muzara'ah

Muzara`ah

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Bekerja adalah suatu kewajiban bagi manusia. Banyak sekali bidang-bidang pekerjaan yang ada pada saat ini, salah satunya adalah dalam bidang pertanian. Pertanian pada umumnya dilakukan oleh masyarakat pedesaan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Diantara mereka ada yang memiliki lahan sendiri untuk digarap yang mempunyai luas yang bevariasi, ada pula yang tidak memiliki lahan sendiri melainkan bekerja menggarap lahan milik orang lain dan mendapatkan upah. Selain itu, ada juga seorang yang memiliki lahan dan tidak dapat menggarapnya sehingga penggarapannya diwakili oleh orang yang mendapat sebagian hasilnya.

Dari berbagai permasalahan diatas dapat kita peroleh kesimpulan bahwasannya hidup itu saling membutuhkan satu sama lainnya. Islam mempunyai solusi agar manusia dapat saling membantu dalam bidang pertanian, salah satunya dengan memakai system nuzara`ah, yaitu kerjasama antara pemilik sawah/lading dengan petani penggarap dengan system bagi hasil menurut perjanjian, dimana benih tanamannya disiapkan oleh penggarap. Sehingga dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang pengertian dan dasar hokum muzara`ah, status hukum Muzara`ah, rukun dan syarat muzara`ah,  serta hikmah muzara`ah.

B.Rumusan Masalah
1.Apakah Pengertian dan Dasar Hukum Muzara`ah?
2.Apakah Status Hukum Muzara`ah?
3.Apakah Rukun dan Syarat Muzara`ah?
4.Kapankah Muzara`ah bias dikatakan habis?
5.Apakah Hikmah Muzara`ah?

C.Tujuan
1.Agar Mahasiswa/i mengetahui pengertian dan dasar hokum muzara`ah
2.Agar mahasiswa/i mampu memahami status hokum muzara`ah
3.Agar mahasiswa/i mengetahui rukun dan syarat muzara`ah
4.Agar mahasiswa/i megetahui kapan muzara`ah dikatakan habis
5.Agar mahasiswa/i mampu memahami hikmah muzara`ah


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Hukum Muzara`ah
1.Pengertian

a.Bahasa
Secara etimologi muzara`ah (المُزَارَعَةُ) adalah wazan مُفَاعَلَةٌ dari kata اَلزَّرْعُ yang sama artinya dengan الإِنْبَاتُ (menumbuhkan).[1]

b.Istilah
Secara terminology muzara`ah adalah kerjasama antara pemilik sawah/ladang dengan petani penggarap dengan system bagi hasil menurut perjanjian, dimana benih tanamannya disiapkan oleh penggarap.                  .
Pendapat ulama’
a).Ulama’ Malikiyah berpendapat bahwa muzara’ah adalah bersekutu dalam akad.[2]
b).Ulama’ Hambaliyah
د َفْعُ  الْاَرْ ضِ اِلَى مَنْ يَزْ رَعَهَا اَؤْ يَعْمَلُ عَلَيْهَا ؤَالزَّرْعُ بَيْنَهُمَا
“menyerahkan tanah orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman  (hasilnya) tesebut dibagi diantara keduanya.”
c).Ulama’ Syafi’iyah
اَ لْمُخَا بَرَ ةُ هِيَ عَمَلَ اْلاَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُ جُ مِنْهَا ؤَاْلبَذْ رُ مِنَ الْعَا مِلِ . ؤَالْمُزَ ا رَعَةُ هِيَ الْمُخَا بَرَ ةُ وَلَكِنَّ الْبَذْرَ فِيْهَا يَكُؤْ نُ مِنَ الْمَا لِكِ.
“Mukhabarah adalah pengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkanya dan benihnya berasal dari pengelola.”
Adapun muzara’ah sama seperti mukhabarah hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.”[3]
d).Syaikh Ibrahim al-Bajury
Berpendapat bahwa Muzara`ah adalah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.[4]

2.Dasar Hukum Muzara`ah
Dasar hukum diperbolehkannya kerja sama dalam bentuk muzara`ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْ لِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ. رواه البخارى
“Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya,  jika ia tidak mau, boleh ditahan saja tanah itu.” (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah: 2172)[5]

Sebagian ulama’ melarang muzara’ah, mereka beralasan dengan beberapa hadis yang melarang muzara’ah. Hadist tersebut terdapat dalam kitab hadist Bukhari dan Muslim, diantaranya:

Sabda Rasulullah SAW.
عَنْ رَافِع بن خَدِيْج قَالَ كُنَّاأَكْثَرَالْاَنْصَارِحَقْلاً فكُنَّا نُكْرِي الْاَرْضَ عَلَى أَنَّ لَنَا هَذِهِ وَلَهُمْ هَذِهِ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَا نَاعَنْ ذَلِكَ. رواه البخارى
Berkata Rafi’ Bin Khadij: "Diantara Anshar yang banyak mempunyai tanah adalah kami maka kami persewakan sebagian tanah untuk kami dan sebagian dari mereka yang mempekerjakannya, terkadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, oleh karenanya Rasulullah Saw. Melarang muzara’ah dengan cara demikian.”(Riwayat Bukhari).

Ulama’ yang lain berpendapat diperbolehkan, pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir dan Khattabi, mereka mengambil alasan dengan hadis Ibnu `Umar.
Sabda Rasulullah Saw. :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أنَّ النِبي صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَبِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ. رواه مسلم
Dari Ibnu ‘Umar: “Sesungguhnya Nabi besar Saw. Telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan atau hasil pertahunan (Palawija).” (Riwayat Muslim).[6]

B.Status Hukum
1.Hukum muzara`ah shahih menurut hanafiyah
Menurut ulama` Hanafiyah, hokum muzara`ah yang shahih adalah sebagai berikut:
a.Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap
b.Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah
c.Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad
d.Menyiram atau menjaga tanaman, jika disyaratkan akan dilakukan bersama hal itu harus dipenuhi. Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan, penggaraplah yang paling bertanggung jawab menyiram atau menjaga tanaman
e.Diperbolehkan menambah penghasilan dari kesepakatan waktu yang telah ditetapkan
f.Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2.Hukum muzara`ah fasid menurut Hanafiyah
Diantara hukum-hukum yang terdapat dalam muzara`ah fasid adalah:
a.Penggarap tidak berkewajiban mengelola
b.Hasil yang keluar merupakan pemilik benih
c.Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya.[7]

C.Rukun dan Syarat Muzara`ah
1.Rukun Muzara`ah

a.Ulama` Hanafiyah
1).Tanah
2).Perbuatan pekerja
3).Modal
4).Alat-alat menanam

b.Ulama` Hanbaliyah
1).Ijab
2).Qabul

Keduanya boleh dilakukan dengan lafal apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan qabul.[8]

2.Syarat Muzara`ah
1.Kedua orang yang melakukan akad (aqidain) harus berakal
2.Tanaman
a).Harus ada penentuan macam apa saja yang ditanam
b).Perolehan hasil tanaman
c).Harus menyebutkan jumlah bagian masing-masing (presentasinya ketika akad)
3.Hasil adalah milik bersama
4.Bagian dari`amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama
5.Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
6.Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan
7.Tanah yang akan ditanami dan diketahui batas-batasnya
8.Waktu, syaratnya:
9.Waktunya telah ditetapkan
10.Waktu tersebut memungkinkan untuk menanam tanaman
11.Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak masih hidup menurut .kebiasaan.
12.Alat muzara`ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya disebabkan kepada pemilik tanah.[9]

D.Penghabisan Muzara`ah
Beberapa hal yang menyebabkan muzara`ah habis, yaitu:
1.Habis masa muzara`ah
2.Salah seorang yang melakukan akad meninggal
3.Adanya udzur.

Menurut ulama` Hanafiyah diantara udzur yang menyebabkan batalnya muzara`ah antara lain:
1.Tanah garapan terpaksa dijual, misalnya untuk membayar hutang
2.Penggarap tidak dapat mengelola tanah, seperti sakit, jihad dijalan Allah Swt. Dan lain-lain.[10]

E.Hikmah Muzara`ah
Keridlaan Allah swt. Dalam bekerja adalah sangat penting. Demikian juga keikhlasan dalam bekerja. Akad muzara`ah memeberi pelajaran kepada semua manusia bahwa betapa penting bumi dan tanah serta benih-benih yang tumbuh diatas bumi itu diperuntukkan bagi kepentingan umat manusia. Seandainya saja, Allah swt menjadikan tanah itu tidak subur maka semua benih yang disemai di atas tanah tersebut akan gagal. Manusia diajarkan untuk selalu mencari ilmu sebanyak-banyaknya supaya dapat memanfaatkan bumi Allah swt ini dengan hasil guna yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.

Ketentuan syarat dan rukun dalam akad muzara`ah memeberikan rambu-rambu agar  manusia dalam bekerja saling menguntungkan dan tidak saling merugikan. Selain itu, muzara`ah dapat meringankan beban orang lain dan juga menanggulangi kemiskinan.[11]


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.Pengertian Muzara`ah secara bahasa yaitu wazan مُفَاعَلَةٌ dari kata اَلزَّرْعُ yang sama artinya dengan الإِنْبَاتُ (menumbuhkan). Sedangkan secara istilah yaitu kerjasama antara pemilik sawah/ladang dengan petani penggarap dengan system bagi hasil menurut perjanjian, dimana benih tanamannya disiapkan oleh penggarap.

Dasar hukum diperbolehkannya kerja sama dalam bentuk muzara`ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْ لِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ. رواه البخارى
“Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya,  jika ia tidak mau, boleh ditahan saja tanah itu.” (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah: 2172)

2.Status hukum muzara`ah menurut `ulama Hanafiyyah ada 2, yakni muzara`ah shahih dan fasid.
3.Rukun muzara`ah terdapat perbedaan pendapat, yaitu menurut ulama` Hanafiyah dan menurut ulama` Hanbaliyah. Sedangkan syarat muzara`ah meliputi aqidain, tanaman, perolehan hasil tanaman, tanah yang ditanami dan waktu pelaksanaan, dan alat muzara`ah.
4.Penghabisan muzara`ah yaitu habisnya masa muzara`ah, salah satu yang melakukan akad meninggal, dan adanya udzur.
5.Hikmah muzara`ah yaitu menumbuhkan kesadaran manusia untuk memelihara bumi dan tanah serta benih-benih yang tumbuh diperuntukkan untuk kepentingan manusia, memberikan rambu-rambu agar manusia dalam bekerja saling menguntungkan dan tidak saling merugikan, dapat meringankan beban orang lain serta tertanggulanginya kemiskinan.

DAFTAR PUSTAKA

Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Qosim, M. Rizal. 2009. Pengamalan Fikih. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyyah




[1]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 2001, hlm. 205
[2]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 2009, hlm. 109
[3]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 2001, hlm. 206
[4]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 2009, hlm. 109
[5]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 2009, hlm. 110
[6]H. Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam, hlm. 289-290
[7]H. Rachmat Syafei,Fiqih Muamalah, 2001, hlm. 210-211
[8]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 2009, hlm. 110
[9]Ibid., hlm 110
[10]H. RachmatSyafei, FiqihMuamalah, 2001, hlm. 211
[11]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 2009, hlm. 111

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Muzara'ah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel