-->

Makalah: Keadaan Demokrasi, Ham, Dan Civil Society Dalam Pendidikan Nasional

Makalah: Keadaan Demokrasi, Ham, Dan Civil Siciety Dalam Pendidikan Nasional
Keadaan Demokrasi, Ham, Dan Civil Siciety Dalam Pendidikan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pendidikan Indonesia, masih jauh dari yang diharapkan. Banyak problem-problem yang timbul seiring dengan berkembangnya zaman. Problem-problem tersebut menjadi sangat kompleks yang menyangkut demokrasi, HAM, dan civil society.

Demokrasi dan HAM menjadi hal yang sulit diwujudkan dalam dunia pendidikan. Hal ini tampak dengan tidak meratanya kesempatan mengenyam pendidikan pada usia dan kalangan tertentu. Padahal, hak mendapat kewajiban merupakan salah satu hak asasi sebagai manusia sekaligus sebagai warga negara yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, terdapat kohesi sosial masyarakat yang ditandai dengan keretaka-keretakan social (social friction) yang akut. Maka, dalam hal ini perlu rasanya dilakukan penegakan dimensi HAM dalam meresponsisi arah pembangunan nasional untuk mengatasi dan mempererat kohesi tersebut.

Tidak tegaknya demokrasi dan HAM yang berlarut-larut, akan menjadikan bangsa Indonesia semakin jauh dari harapan untuk menciptakan  masyarakat baru yang kita cita-citakan yaitu suatu masyarakat madani Indonesia (civil society).

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai problem-problem yang tengah dihadapi bangsa Indonesia tersebut, serta langkah-langkah yang diharapkan akan mejadi solusi yang benar-benar solutif, maka berikut ini akan dipaparkan secara lebih rinci.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Demokrasi, HAM, dan Civil Society?
2.Apa demokrasi pendidikan dan permasalahan apa yang tengah dihadapi demokrasi pendidikan?
3.Bagaimana pendidikan sebagai hak asasi manusia dan upaya penegakan HAM dalam rangka meresponsisi arah pendidikan Nasional ?
4.Bagaimana peran pendidikan dalam mewujudkan Civil Society?

C.Tujuan
1.Agar mahasiswa dapat mengetahui seluk beluk tentang keadaan demokrasi, HAM, dan civil society dalam pendidikan nasional, khususnya tentang Demokrasi Pendidikan dan Permasalahannya, Pendidikan sebagai hak asasi manusia dan upaya penegakan HAM dalam rangka meresponsisi arah pendidikan Nasional, dan peran pendidikan dalam mewujudkan Civil Society.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Demokrasi, HAM, dan Civil Society
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos berarti rakyat, dan kratein bermakna kekuasaan. Karena kekuasaan itu ada di rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat, oleh karena itu demokrasi diartikan dengan kedaulatan rakyat. Kedaulatan mutlak dan Ke-Esaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Di dalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kadaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah.

Menurut Jack Donnley HAM (hak asasi manusia) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Di indonesia istilah civil society di artikan sebagai masyarakat madani yaitu, sebuah tatanan masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban. Masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).[1]

B.Demokrasi Pendidikan dan Permasalahannya
Wujud dari demokrasi pendidikan adalah dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.

Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada pengecualian, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya).

Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.[2]
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak atau belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat, maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya.

Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam: UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.

Pendidikan merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Namun, munculnya beberapa masalah menjadi penghambat dalam pendidikan di Indonesia. Masalah-masalah tersebut antara lain.[3]

1.Rendahnya partisipasi masyarakat
Dalam undang-undang sudah diterangkan sangat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan masih rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain.

2.Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan. Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.

3.Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.

Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a.Meningkatan mutu pendidikan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan.
b.Meningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan.
c.Meningkatan relevansi pendidikan.
d.Untuk mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal harus S1.[4]

Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia dan Menegakkan Dimensi HAM dalam Meresponsisi Arah pendidikan Nasional

Manusia merupakan makhluk yang dinamis dalam memaknai hidup dan lingkungannya. Dengan bekal fitrah untuk selalu mencari kebaikan, kebenaran, dan keindahan, manusia terus berupaya membangun peradapan. Melalui peradapan ini manusia menjalani hidupnya secara terhormat dan saling menghargai yang kelak akan dipertanggung jawabkan kepada yang maha pencipta. Kecerdasan majemuk (multiple intelegence) dianugerahkan Tuhan kepada manusia sebagai potensi dasar untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, pendidikan perlu diarahkan untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya kecerdasan majemuk agar peserta didik menjadi manusia yang mampu menerapkan nilai-nilai keyakinan dan etikanya untuk dapat hidup berdampingan dengan individu lain yang memiliki nilai keyakinan dan etika berbeda secara terhormat dan saling menghargai.[5]

Merujuk pada pandangan di atas, isu bahwa agenda kebangsaan terbesar terletak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau yang mengada-ngada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari out put dunia pendidikan. Oleh karenanya semenjak negara Indonesia berdiri, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat dan tekat untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk mempeoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur tersebut kemudian dituangkan dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya negara kesatuan republik Indonesia (head doel van de staat), yaitu untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa“.[6]

Beberapa hal tampaknya perlu segara dilakukan untuk menegakkan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam meresponsisi arah pembangunan nasional sehingga dapat mempererat kohesi sosial masyarakat yang saat ini tengah mengalami keretakan-keretakan sosial (social friction) yang parah.[7]

Pertama, pendidikan harus dikelola dengan asas-asas keadilan. Sebagai gambaran perlakuan pemerintah terhadap madrasah swasta dengan sekolah umum tidaklah sama. Diantaranya pengajar (guru negeri), distribusi buku paket tidak merata, dan fasilitas-fasilitas lain yang tidak seragam antara madrasah swasta dan sekolah umum.

Kedua, pengelolaan pendidikan nasional harus menjauhkan diri dari segala bentuk ketertutupan (promote openness). Jika pengelolaan pendidikan tertutup dari partisipasi masyarakat luas maka pendidikan tidak dapat mewadahi kepentingan masyarakat yang begitu bervariasi dan berubah begitu cepat di tengah pusaran arus demokratisasi, globalisasi dan polarisasi kepentingan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Ketiga, pengelolaan pendidikan kiranya mencegah timbulnya ekslusifisme (promote inclusiveness) dalam semua ini pengelolaan pendidikan.

Keempat, pengelolaan pendidikan perlu ditangani secara lebih profesional mulai di tingkat kelembagaan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan di pusat untuk menghindari segala kemungkinan timbulnya penyimpangan dan penyelewengan dari aparat birokrasi yang ada.

Kelima, pendidikan haruslah menjunjung tinggi semangat demokratisasi.
Terakhir, pendidikan nasional perlu membuka diri untuk mendorong pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan equality (sama) dan membuka diri seluas-luasnya dengan memberi kesempatan kepada semua pihak berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan.[8]

C.Peran Pendidikan dalam Upaya Mewujudkan Civil Society
Kita sepakati bahwa masyarakat baru yang kita cita-citakan untuk diwujudkan ialah suatu masyarakat madani Indonesia (civil society). Di dalam ilmu politik konsep civil society telah mulai dikembangkan oleh para filosof sejak jaman Yunani Klasik. Pada dasarnya hubungan antara individu dengan masyarakatnya berkisar pada suatu model atau hubungan antara penguasa, yang dikuasai, cara untuk mencapai tujuan bersama dan tujuan itu sendiri.

Plato mengajarkan bahwa tujuan hidup bersama ialah keadilan. Dengan adanya keadilan dapat dikembangkan potensi rakyat. Potensi yang telah berkembang pada gilirannya akan berwujud hasil karya. Dengan karyanya itu rakyat dapat memperkuat wewenang penguasa. Dalam konsep ini potensi individu harus dikembangkan. Tanpa pengembangan potensi tidak ada yang dapat disumbangkan oleh individu kepada penguasa. Dengan demikian wewenang penguasa untuk menciptakan keadilan tidak dapat diciptakan. [9]

Adanya negara merupakan suatu kontrak sosial atau perjanjian sukarela antara anggotanya. Al-Ghazali berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial sehingga dia harus bekerja sama. Kerja sama diperlukan untuk melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup manusia. Selain itu manusia harus membantu menyediakan kebutuhan hidup yang essensial seperti pendidikan dan sandang-pangan. Ibn Taymiah melihat manusia sebagai makhluk sosial yang secara alamiah mampu mengatur ijtima’ dan berbagai aturan seperti mematuhi pemimpin yang terpilih demi untuk mencapai cita-cita bersama. Ibn Khaldun berpendapat bahwa manusia dapat bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mempertahankan diri.

Di dalam uraian Hikam yang mengambil pemikiran seorang ahli politik Prancis, Alexis de Tocqueville dikemukakan mengenai karakteristik civil society sebagai berikut:
1.Kesukarelaan
2.Keswasembadaan
3.Kemandirian Tinggi terhadap Negara
4.Kepatuhan terhadap Nilai-Nilai Hukum yang Dipatuhi Bersama
5.Bukan tipologi masyarakat yang maradona.

Civil society dalam perspektif pendidikan (Pendidikan Islam) adalah sebuah potensi besar yang sesungguhnya dimiliki pendidikan Islam dalam pemberdayaan pendidikan rakyat secara keseluruhan. Dengan kedekatannya kepada masyarakat Muslim, pendidikan Islam merupakan potensi dalam pembentukan civil society, masyarakat madani, pada tingkat akar rumput (grass roots) kaum Muslimin. Dalam konteks ini, pendidikan Islam dapat menjadi sebuah wahana “pendidikan kritis” (critical education), bagi rakyat membebaskan lapisan terbawah masyarakat dari keterbelakangan dan kemiskinan. Di sini, pendidikan Islam dapat menjadi lembaga pendidikan penting dalam penanaman dan penumbuhan pendidikan demokrasi (democracy education), yang singkatnya secara substantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita, tidak dalam artian menjadikannya muatan kurikuler yang klisĂ© itu, tetapi dengan jalan merasakannya dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat pada umumnya kepada perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan, membuat keputusan-keputusan dan menetapkan kebijakan-kebijakan.[10]

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Secara singkat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. HAM adalah hak-hak yang sudah dimiliki seseorang sejak lahir. Sedangkan civil society adalah masyarakat madani yaitu, sebuah tatanan masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban.

Demokrasi pendidikan adalah dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini terdapat dalam pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1).

Namun secara realitas masih banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak atau belum dapat menikmati pendidikan karena ketidakterjangkauan biaya, tempat, maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya.

Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah:
1.Rendahnya partisipasi masyarakat
2.Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
3.Tantangan kehidupan global

Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut:
1.Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan  standar kompetensi pendidikan.
2.Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan.
3.Peningkatan relevansi pendidikan.
4.Mengatasi rendahnya kualitas dan tingkat kesejahteraan guru.

Sedangkan mengenai permasalahan HAM, perlu kiranya dilakukan beberapa langkah berikut dalam meresponsisi arah pembangunan nasional sehingga dapat mempererat kohesi soial masyarakat yang saat ini tengah mengalami keretakan-keretakan sosial (social friction) yang parah. Yaitu pengelolaan pendidikan dengan asas-asas keadilan, pengelolaan pendidikan nasional harus menjauhkan diri dari segala bentuk ketertutupan (promote openness), pengelolaan pendidikan kiranya mencegah timbulnya ekslusifisme (promote inclusiveness) dalam semua lini pengelolaan pendidikan, pengelolaan pendidikan perlu ditangani secara lebih profesional, pendidikan haruslah menjunjung tinggi semangat demokratisasi.

Civil society dalam konteks masyarakat madani, mengacu ke kehidupan masyarakat yang berkualitas dan bertamaddun (civility).
Civil society dalam perspektif pendidikan (Pendidikan Islam) adalah sebuah potensi besar yang sesungguhnya dimiliki pendidikan Islam dalam pemberdayaan pendidikan rakyat secara keseluruhan. Dengan kedekatannya kepada masyarakat Muslim, pendidikan Islam merupakan potensi dalam pembentukan civil society, masyarakat madani, pada tingkat akar rumput (grass roots) kaum Muslimin.

DAFTAR PUSTAKA

Amar, Isrofil. 2009.  Etika Politik Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Kencana.
Wahyun, Andik. 2011. Consep Civil Society dalam Perpesktif Manajemen Pendidikan Islam, Surabaya: Unipdu Press.
Winarno, Surakhmad, 2003, Mengurai Benang Kusut Pendidikan, Jakarta: Transformasi UNJ.
http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/ diakses pada tanggal 6 Oktober 2013 pukul11.30.


[1].Andik Wahyun muqayiddin, Consep Civil Society dalam Perpesktif Manajemen Pendidikan Islam, (Surabaya: Unipdu Press, 2011), 30.
[2].http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/ diakses pada tanggal 6 oktober 2013 pukul 11.30.
[3].Ibid.
[4].Ibid,.
[5]Isrofil Amar, Etika Politik Pendidikan Agama Islam,(Jakarta: Kencana, 2009),1
[6].Ibid.,2
[7].Winarno Surakhmad, Mengurai Benang Kusut Pendidikan, (Jakarta: Transformasi UNJ, 2003), 65
[8].Ibid.,66.
[9].Andik Wahyun muqayiddin, consep civil society dalam perpesktif manajemen pendidikan islam, 152.
[10].Ibid,.128.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Keadaan Demokrasi, Ham, Dan Civil Society Dalam Pendidikan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel